Jaga Kebinekaan, Peradi Suarakan 3 Rekomendasi

Peradi mengimbau kepolisian dan penegak hukum tegas memproses hukum setiap pihak yang mengusik Pancasila.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 18:01 WIB
Peradi - Kebhinekaan
Ketua Peradi Juniver Girsang bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Juniver Girsang menggelar aksi menolak isu anti-suku, agama, dan ras (SARA) saat car free day atau hari bebas kendaraan di sepanjang Jalan Thamrin-Sudriman, Jakarta.

Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan aksi ini bertujuan untuk menjaga kebhinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita gelar aksi bergandengan tangan memberi pesan advokat dari beragam latar belakang suku, agama, ras, dan keyakinan politik akan terus menjaga kebhinekaan dalam menjalankan profesi," kata dia, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Dalam aksinya seperti dilansir Antara, para advokat menyuarakan tiga rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang berlangsung pada 13-14 Mei 2017.

Ketiga rekomendasi itu pertama meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP, yang menjamin hak dan pelaksanaan peran advokat sebagai penegak hukum, serta jaminan hak saksi didampingi advokat saat pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan di persidangan.

Kedua, Peradi berharap pemerintah dan DPR RI mengajukan perubahan kitab undang-undang perdata, dan hukum acara perdata menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.

Ketiga, Peradi mengimbau kepolisian dan penegak hukum tegas dan tidak ragu memproses hukum setiap orang dan kelompok yang mengganggu ketertiban sosial, keamanan masyarakat, serta mengusik dasar negara Pancasila.

Sekitar 400 anggota Peradi dari seluruh daerah, DKI Jakarta, dan Dewan Pengurus Nasional turut mengikuti aksi damai ini dengan mengenakan kaos warna putih.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya