Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyesalkan langkah penyidik meningkatkan status hukum kliennya dari saksi menjadi tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi melibatkannya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Kita sesalkan kalau itu terjadi," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (16/5/2017).
Ia mengaku turut mendampingi pemeriksaan Firza Husein di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Azis mengatakan, penyidik seharusnya memeriksa yang mengunggah dan merekayasa tuduhan penyebaran aksi pornografi tersebut.
"Menurut saya itu tidak sulit dibandingkan menetapkan tersangka yang sebenarnya korban," ujar Azis seperti dilansir dari Antara.
Ia menyatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi. Penetapan dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.