Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan HTI.
Jimly mengatakan, meski bisa dibubarkan dengan Keppres, pemerintah juga perlu memberi ruang kepada HTI untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Jimly menjelaskan, jika HTI memenangi gugatan di pengadilan, maka statusnya dapat dipulihkan kembali. Namun, proses hukum tersebut juga harus sampai ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi menurut dia, kalau pengadilan memenangkan Keppres, maka HTI tetap bubar. Artinya, tidak ada perbedaan yang mendasar dari pembubaran HTI.
"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keppres sudah harus dilaksanakan dulu. Nanti kontroversi itu kan politik," tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga megatakan, pemerintah harus mengambil sikap tegas kepada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum.
"(HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibatnya. Kita harus tegas," kata Jimly.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan HTI. Langkah ini diambil lantaran proses hukum untuk membubarkan HTIÂ cukup lama.