KPK Hadirkan 7 Saksi Sidang E-KTP Hari Ini

Salah satu saksi sidang kasus e-KTP adalah Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mei 2017, 06:05 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 06:05 WIB
20170309-sidang-jakarta-kasus e-ktp
Sidang perdana kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Dalam sidang kali ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh saksi. Salah satunya yakni Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang ikut ke dalam Konsorsium PNRI selaku pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Kepada Willy, Jaksa KPK akan menelusuri terkait pengadaan dan aliran dana haram proyek tersebut.

"Sidang e-KTP besok kami masih akan terus dalami terkait proses pengadaan dan alokasi fee atau dana kepada sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/2017).

Enam saksi lainnya yakni, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani, Bendahara pembantu proyek e-KTP Junaidi, Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari.

"Nadjamudin Abror (Pegawai PT Sucofindo), Ferry Haryanto (Direktur Utama PT Polyartha Provitama),dan Melyanawati dari pihak swasta," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya