Pelarangan Hizbut Tahrir di Sejumlah Negara

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 22 Mei 2017, 17:23 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 17:23 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada awal Mei 2017. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Wiranto mengatakan, pembubaran tersebut telah melalui proses pengkajian.

Wiranto menegaskan seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum dan bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945, baik tujuan, ciri, maupun asas.

Selama berdiri di Indonesia, Wiranto menjelaskan, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir. Ormas tersebut ternyata juga dilarang di sejumlah negara di dunia.

Negara-negara yang telah menetapkan pelarangan terhadap Hizbut Tahrir terangkum dalam Infografis di bawah ini:

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya