Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.
Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Advertisement
"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.
Rizieq Shihab tersandung kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Sementara Rizieq Shihab dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih kesulitan mengungkap siapa penyebar konten porno itu.