Liputan6.com, Jakarta - Tidur malam Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa jadi makin tak nyenyak saja. Hanya berjarak satu hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, masalah baru kini muncul.
Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
"Kasus tersangka HRS, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," terang Argo.
Berdasarkan informasi sementara dari Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta Red Notice ke Interpol.
"Belum (Red Notice), kita sesuai tahapan-tahapan dulu lah. Tapi saat ini juga penyidik sedang melangsungkan rapat dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," ucap Argo.
Red Notice sendiri adalah permintaan penangkapan kepada Interpol terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Penangkapan diperlukan untuk keperluan ekstradisi seseorang yang dinyatakan sebagai DPO karena berada di luar negeri.
Dalam kasus Rizieq Shihab, jika Polri nantinya mengirim permintaan Red Notice, NCB Interpol Polri akan mengirimkan notice tersebut ke ICPO Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis. Dari Lyon, Red Notice akan disebar ke seluruh anggota Interpol di 188 negara untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan status tersangka untuk Rizieq. Penetapan tersangka tersebut melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan.
"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.
"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.
Sama seperti Firza Husein, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Tak urung penetapan status tersangka ini membuat Rizieq bereaksi keras. Dari Arab Saudi, didapat kabar kalau dia marah besar dan bertekad untuk melawan.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam.
Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir.
"Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," kata dia.
"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai," tegas Kapitra.
Â
Kapan Rizieq Shihab Pulang?
Â
Lantas, dengan status tersangka sekaligus buronan, apakah Rizieq Shihab akan segera pulang ke Tanah Air? Jika melihat gelagat dan keterangan dari barisan pengacaranya, Rizieq belum akan luluh dan memesan tiket pesawat untuk pulang.
Seperti diungkapkan Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, dirinya merasa tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Apalagi dia menilai Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.
"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Eggy dengan nada tinggi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.
"Kita meminta kepada Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi, janganlah mengkriminalisasi ulama. Ini tergantung instruksinya Presiden, jadi kita minta ini kepada Presiden untuk SP3 hal ini," tegas Eggy kembali.
Ia menduga, ada praktik balas dendam dari status tersangka Rizieq Shihab. Hal ini mengacu pada kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI dan dijebloskannya Ahok ke jeruji besi.
"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib (Rizieq Shihab) ditersangkakan," pungkas Eggi.
Namun, argumen Eggi ditampik kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak sembarangan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus pornografi percakapan seks.
"Penetapan tersangka kepolisian sudah sesuai aturan, mengikuti KUHAP, itu sudah jelas," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.
Argo mengharapkan pihak Rizieq Shihab dan pengacaranya tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.
"Kalau tidak puas nanti kita uji, uji di pengadilan," jelas Argo.
Selain itu, polisi juga menegaskan tak terpengaruh dengan bantahan dan penolakan tim pengacara Rizieq Shihab. Jika memang yang bersangkutan tidak terima dengan peningkatan status tersangka, polisi menyarankan Rizieq bersikap kooperatif dan membela diri di Indonesia.
"Makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke Tanah Air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ (pengadilan). Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan," tutur Argo Yuwono.
Karena itu, Rizieq dan pengacaranya disarankan untuk mengikuti jalur hukum ketimbang menyebar berbagai opini yang malah membuat masyarakat bertanya-tanya.
"Kita sekarang ini tidak usah di media A, B, dan C. Tapi silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan, seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing," Argo menandaskan.
Advertisement
Nasihat Ulama untuk Rizieq
Â
Penetapan status tersangka dan buronan terhadap Rizieq Shihab mengundang banyak keprihatinan, tak terkecuali dari ulama dan pejabat pemerintahan. Umumnya, mereka meminta agar Rizieq segera pulang dan menjalani proses hukum.
Seperti Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar yang meyakini, Pimpinan FPI itu akan kembali ke Indonesia. Karena itu, dia merasa rencana Polri untuk menjemput paksa tidak diperlukan.
"Insyaallah, insyaallah (datang tanpa jemput paksa). Janganlah ya. Kita tidak berharap seperti itu. Mari kita perlakukan dengan baik," kata Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Di sisi lain, Rizieq Shihab juga harus menghormati hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Beliau itu ulama, sebagai ulama harus memberi contoh yang baik juga terhadap umat. Masih ada kan alternatif hukum yang bisa kita lewati," ujar Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat menghormati keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Masyarakat seharusnya menyerahkan masalah tersebut pada putusan pengadilan.
"Kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu di pengadilan," kata Lukman di Istana Bogor, Senin 29 Mei 2017.
Keputusan ini di sisi lain memang menimbulkan kekhawatiran adanya gejolak lanjutan. Namun, dia menilai sebagai masyarakat yang beradab hukum harus dikedepankan.
"Kita harus memahami betul bahwa dalam masyarakat modern, dalam negara hukum, dalam masyarakat yang beradab, maka semua silang sengketa itu diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," jelas dia.
Karena itu, patut ditunggu proses hukum yang berjalan saat ini sampai nanti dibawa ke pengadilan. Kebenaran akan muncul ketika proses pengadilan dilaksanakan.
"Bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," pungkas Lukman.
Hampir senada, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Ma'ruf Amin meminta proses hukum kasus Rizieq Shihab harus transparan sehingga umat tidak salah paham menanggapi kasus tersebut.
"Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu loh. Memang ini soal proses yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat," kata Ma'ruf di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.
Ma'ruf menilai, kasus ini hanya perlu dibuktikan kebenarannya. Tentu yang tahu kebenaran kasus ini adalah Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Ya, karena ini kan (kasus Rizieq Shihab) masalahnya kan kebenaran dan ketidakbenaran, karena itu yang tahu Polri. Kita kan tidak tahu benar dan tidaknya," ucap dia.
Sedangkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Rizieq untuk taat hukum. Jika memang tidak bersalah, sebaiknya Rizieq menghadapi kasusnya hingga pengadilan.
"Namanya ulama, panutan, kan bukan hanya dilihat dari ucapannya, tetapi juga tindakannya. Kita sih berharap Rizieq Shihab ini taat pada hukum, ya. Jika merasa tidak bersalah, hadapi saja di pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Liputan6.com, Rabu 31 Mei 2017.
Pernyataan Rizieq terkait kriminalisasi ulama, menurut Yaqut, juga harus dibuktikan di pengadilan. Mana yang disebut dengan kriminalisasi.
"Makanya, buktikan di pengadilan. Bagaimana ngomong ini kriminalisasi tapi menghindari pengadilan," kata dia.
Dia juga mengimbau agar para pendukung Rizieq agar mendorong pemimpinnya pulang ke Tanah Air sehingga mempercepat penyelesaian kasus yang membelit Rizieq tersebut.
"Dorong imamnya agar segera pulang ke Indonesia. Selama benar tidak perlu takut. Apalagi katanya sudah ratusan pengacara mau memberikan pembelaan. Sekali lagi, umat butuh contoh. Bukan sekadar retorika," Yaqut menandaskan.
Â