Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
"Kasus tersangka HRS, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia menjelaskan, status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
Advertisement
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," terang Argo.
Berdasarkan informasi sementara dari Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.
"Belum (red notice), kita sesuai tahapan-tahapan dulu lah. Tapi saat ini juga penyidik sedang melangsungkan rapat dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," ucap Argo.
Rizieq Shihab dicari polisi terkait kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rizieq beberapa kali mangkir dan bahkan saat ini dilaporkan berada di luar negeri.
Pengacara Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan pulang tak lama lagi. "Beliau segera pulang," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (31/5/2017).