Polisi Pertimbangkan Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tengah rapat berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq Shihab.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Mei 2017, 14:42 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 14:42 WIB
Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Raisan Al Farisi/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah membahas langkah menjemput pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Diketahui, saat ini Rizieq masih berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah rapat berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Apalagi, terhitung mulai hari ini Rizieq telah berstatus sebagai buronan.

"Sedang kita rapatkan. Nanti bagaimana tindak lanjut penyidik, apakah minta imigrasi cabut paspor, apakah nanti lakukan koordinasi untuk terbitkan Red Notice. Nanti kita tunggu saja hasil rapatnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Argo menjelaskan, status buron terhadap Rizieq dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan. Polisi telah mencari Rizieq di rumahnya, tetapi tidak ada. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.

"Sementara infonya di Arab. Tapi kami tidak terlalu fokus di mana dia berada. Yang terpenting kami tetap memantau di mana dia berada dan penyidikan tetap dilanjutkan," ucap Argo.

Saat ini, rapat antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri masih berlangsung.

Red Notice sendiri adalah permintaan penangkapan kepada Interpol terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Penangkapan diperlukan untuk keperluan ekstradisi seseorang yang dinyatakan sebagai DPO karena berada di luar negeri.

Dalam kasus Rizieq Shihab, jika Polri nantinya mengirim permintaan Red Notice, NCB Interpol Polri akan mengirimkan notice tersebut ke ICPO Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis. Dari Lyon, Red Notice akan disebar ke seluruh anggota Interpol di 188 negara untuk ditindaklanjuti.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya