Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai perbuatan Siti Fadilah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2017, 23:51 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 23:51 WIB
20161116- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Siti Fadilah Supari tersangkut kasus dugaan korupsi alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007, Rabu (16/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Siti Fadilah Supari dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Menteri Kesehatan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Dalam tuntutannya, Jaksa Ali menilai perbuatan Siti Fadilah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.

Siti dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam pengadaan tersebut, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung penyedia barang dan jasa. Dia meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 6.148.638.000.

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1.9 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar," kata Jaksa Ali.

Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Siti Fadilah dinilai melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya