Liputan6.com, Jakarta - Pagi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat datang ke Balai Kota tidak menggunakan kendaraan dinasnya. Djarot datang menumpang taksi.
Djarot rupanya tengah menerapkan peraturan larangan menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat pertama awal bulan. Peraturan itu sudah ada sejak Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013.
Baca Juga
Djarot mengaku, sebenarnya lebih ingin mengendarai motor ke Balai kota. "Tadi mau naik motor sebetulnya. Enggak boleh sama ajudan. Payah orang itu," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Djarot mengaku tak menggunakan Transjakarta lantaran bus tersebut tak melewati rumah dinasnya di Taman Suropati.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, ia menumpang taksi dengan sopir perempuan.
"Ngobrol dong, ya rumahnya mana? Sudah berapa tahun pegang taksi? Sudah empat tahun. Dia ternyata agak grogi juga ya. Waktu berhenti, dia bilang saya milih bapak. Lho, kenal saya? Kenal, bapak kan Pak Djarot," uar Djarot menceritakan perbincangannya dengan sopir taksi perempuan itu.