Mendagri: Pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Tunggu Keppres

Surat ini baru bisa diterbitkan ketika ada surat keputusan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Djarot menggantikan Ahok.

oleh Ahmad Romadoni Yusron Fahmi diperbarui 01 Jun 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 13:00 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama Mendagri, Tjahjo Kumolo jelang serah terima nota penugasan di Balai Agung Jakarta, Selasa (9/5). Djarot menjabat Plt Gubernur hingga masa jabatannya habis, Oktober 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, dewan juga mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres). Surat ini baru bisa diterbitkan ketika ada surat keputusan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Djarot menggantikan Ahok.

"Kami akan langsung menyerahkan kepada Pak Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pemberhentian Pak Basuki dan Keppres pengangkatan Pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo usai Upacara Hari Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Politikus PDIP itu menjelaskan, penerbitan Keppres terkait pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Tanpa kami harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak. Dengan surat mundur Pak Ahok berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh dia.

Tjahjo mengatakan, proses penerbitan Keppres bisa cepat apabila surat dari DPRD DKI Jakarta sudah diserahkan ke Kemendagri. Ketika Keppres terbit, tinggal menunggu waktu pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Nunggu Keppres. Nanti akan dilantik apakah di istana atau Balai Kota," pungkas Tjahjo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya