Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Anwar Sanusi.
Anwar akan diperiksa terkait suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemendes yang menjerat Irjen Kemendes Sugito.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka SUG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Advertisement
Selain Anwar, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati serta Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil, Dian Rediana. Mereka berdua juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di Gedung BPK dan kantor Kemendes.
Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini WTP pada laporan keuangan lembaga tersebut.
Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3 ribu di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â