KPK Periksa Penyuap Auditor BPK

Jarot yang merupakan pejabat eselon III Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2017, 11:20 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 11:20 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Jarot Budi Prabowo, tersangka penyuap auditor BPK.

Jarot yang merupakan pejabat eselon III Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), akan dimintai keterangan untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya