Nasib Berkas Chat Seks Firza Husein di Kejaksaan Ditentukan Besok

Apakah berkas Firza akan melenggang ke meja hijau atau kembali ke tangan penyidik Polda Metro Jaya?

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 05 Jun 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 15:02 WIB
Firza Husein
Firza Husein (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyelidikan dan penyidikan chat seks dengan tersangka Firza Husein. Kejaksaan akan menentukan nasib berkas tersebut Selasa besok.

"Tahap penanganannya dalam tahap penyidikan berkas perkara. Insyaallah, Selasa (besok) akan ditentukan sikap apakah lanjut atau P19 (berkas dikembalikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sementara untuk kasus yang menjerat Rizieq Shihab, seperti pidana penodaan lambang negara, pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal, menghina mantan Presiden Sukarno, hingga saat ini masih dalam tahap pengembalian ke penyidik kepolisian.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan chat seks dengan tersangka Firza Husein. Berkas kasus Firza dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Pelimpahan berkas berbarengan dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Dalam perkara tersebut, Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik sehingga dari hasil perkara HRS layak dijadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

 

vidio:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya