Liputan6.com, Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akhirnya mengakui telah memberikan uang kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Uang yang diberikan itu berasal dari Samsul Hidayat, kakak Saipul Jamil guna memuluskan perkara kasus pencabulan Saipul Jamil.
Baca Juga
"Dulu saya berbohong. Uang (Rp 250 juta) itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Advertisement
Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Saipul Jamil itu sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Rohadi dinilai terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayat. Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.
Rohadi sendiri sempat membantah uang Rp 250 juta tersebut dia berikan untuk hakim Ifa Sudewi.
Mendengar kesaksian Rohadi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas berusaha meyakinkan pernyataan Rohadi tersebut. Rohadi pun siap untuk dikonfrontir dengan siapa pun.
"Sekarang saya ingin terbuka, saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu," kata Rohadi.
Rohadi juga mengaku, dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun terkait penyembunyian penerimaan uang untuk hakim Ifa Sudewi.
"Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sudah mengerti, maksudnya supaya perkara ini cukup sampai di saya saja," tutur Rohadi.