Liputan6SCTV, Jakarta - Setelah pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hal serupa juga dilakukan pihak kejaksaan.
Seperti dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV Â (Kamis, 8 Juni 2017), surat pencabutan banding dari pihak kejaksaan telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum, Fedhik Adhar. Dengan pengaduan tersebut, dipastikan kedua belah pihak, baik pihak Ahok maupun pihak jaksa, tidak mengajukan upaya banding.
Baca Juga
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan secepatnya mengirim surat penarikan berkas ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan pencabutan banding tersebut, dipastikan putusan hakim yang menghukum Ahok 2 tahun penjara, memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Advertisement