KPK Kebut Berkas Syafruddin untuk Selidiki Sjamsul Nursalim

Penyidik KPK tengah menyelesaikan berkas perkara kasus korupsi SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin Temenggung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jun 2017, 07:15 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 07:15 WIB
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka- Basaria Panjaitan-Jakarta- Helmi Afandi-20170425
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidiknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu agar KPK dapat melakukan penyelidikan terhadap pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

"Mungkin ini harus sudah ditersangkakan, benar-benar dulu berkasnya hampir selesai, baru ada pengembangan yang lain," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.

Basaria mengaku kini penyidik KPK tengah menyelesaikan berkas perkara Syafruddin. Dia ingin yang menjadi tersangka segera disidangkan.

"Sekarang tim penyidik kita ini sangat banyak kerjaannya. Jadi harus benar-benar mereka satu-satu selesai dulu. Yang sudah ditersangkakan harus cepat disidangkan. Kita enggak mau tersangka itu sampai lama. Bila perlu paling lama 40 hari sudah disidangkan," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya