KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan Kejati Bengkulu

Tiga orang dalam OTT di Kejati Bengkulu ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi irigasi.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 10 Jun 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang yang terkena operasi tangkap tangan di Kejati Bengkulu, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/6/2017), dalam keterangan persnya, KPK mengatakan tiga tersangka tersebut selaku pemberi dan penerima gratifikasi untuk penanganan perkara proyek irigasi. 

Ketiga orang tersebut adalah Parlin Purba, Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Amin Anwari pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatra, dan Murni Suhardi dari pihak swasta. Sementara penyidik KPK masih menyegel sejumlah ruang di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan segera mengirimkan tim untuk melakukan penggeledahan.

Setelah diperiksa kurang dari 24 jam, dua dari tiga tersangka resmi ditahan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka Amin Anwari ditahan di Rutan Jakarta Timur, sedangkan Murni Suhardi ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara seorang tersangka lagi, Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba selaku penerima suap masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya menurun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya