Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Medsos, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Pria 20 tahun ini terancam dijerat enam tahun penjara lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 10 Jun 2017, 08:18 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 08:18 WIB

Liputan6.com, Jawa Timur - Burhanuddin, pria berusia 20 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur ditangkap aparat Polda Jawa Timur lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan juga menyebarkan kebencian melalui media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/6/2017), Burhanuddin diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan mengedit foto Presiden Jokowi menjadi seorang tambal ban. Selain itu, ia juga diduga telah menuduh Kapolri Tito Karnavian sebagai pembuat dan penyebar chat mesum Rizieq Shihab.

Kepada polisi tersangka mengaku membuat sendiri foto-foto yang diedarkan dengan komputer yang dimilikinya, kemudian mengunggahnya di media sosial melalui akun yang diberi nama “Ellek Ngangeni”.

Sebagai barang bukti, polisi menyita foto-foto yang dinilai menghina presiden dan foto ujaran kebencian terhadap kapolri. Tersangka akan dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya