Patroli, Jakarta - DI dan DPS, dua pelaku pembunuhan terhadap seorang juru rias Sunaryadi dibekuk polisi Sabtu pagi. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu 3 Juni, dini hari, di rumah kontrakan korban di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (11/6/2017), salah satu pelaku adalah asisten rias yang bekerja pada korban.
Baca Juga
Menelusuri jejak kasus, Tim Liputan pun menyambangi lokasi kejadian, di Jalan Musyawarah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pintu kontrakan masih dipasangi garis polisi.
Advertisement
Dari keterangan seorang tetangga yang juga saksi mata, ia sempat mendengar suara gaduh saat peristiwa naas itu terjadi. Ia pun segera menghampiri kontrakan korban namun tak terdengar lagi suara.
Namun dua orang pria terlihat keluar dari kontrakan korban dan berpapasan dengan saksi.
Tak memerlukan waktu lama bagi Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk mengamankan pelaku, berkat kesigapan warga, keduanya ditangkap saat akan melarikan diri dengan menumpangi angkot.
Dari keterangan polisi, dua pelaku yang salah satunya baru bekerja dua bulan, sebagai asisten perias, mengaku nekat menghabisi nyawa korban, hanya karena kesal tak diberi uang.
Kekesalan korban ternyata berujung maut. Meski mengaku semula hanya berniat memberikan efek jera, akhirnya korban tewas di tangan kedua pelaku dengan sejumlah luka tusukan di leher dan perut. Dari hasil penyelidikan keduanya ternyata telah merencanakan aksi mereka.
Polisi mengamankan pisau dan batu untuk membunuh, telepon genggam, deposito senilai Rp 30 juta, uang, dan arloji mewah milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
Kedua pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Meski kedua pelaku mengaku menyesali perbuatannya, nasi sudah menjadi bubur. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan mengubur impian untuk berlebaran bersama keluarga di kampung halaman.