DPR Bakal Putuskan 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu Besok

Dalam raker pansus revisi UU Pemilu Kamis lalu juga diusulkan memakai sistem paket dalam mengambil keputusan terhadap 5 isu krusial.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jun 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 13:12 WIB
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, pembahasan RUU sudah mendekati masa akhir

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Pemilihan Umum (Pansus Pemilu) Lukman Edy menyebut Selasa 13 Juni besok akan diambil keputusan terkait 5 isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, keputusan tersebut sedianya diambil Kamis 8 Juni lalu.

"Kamis yang lalu 8 Juni 2017, Pansus revisi UU Pemilu menunda pengambilan keputusan terhadap 5 isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Kelima isu itu adalah parliamentary treshold, presidential treshold, dapil magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara," ujar dia di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Penundaan pengambilan keputusan ini, Lukman menjelaskan, dikarenakan para fraksi partai yang ada di DPR merasa masih banyak lobi-lobi yang bisa dilakukan. Apalagi penundaan tersebut merupakan permintaan PDIP.

"Penundaan (revisi UU Pemilu) disebabkan permintaan dari beberapa fraksi, terutamanya PDI Perjuangan, untuk diberikan kesempatan adanya lobi-lobi antar fraksi yang melibatkan penentu kebijakan di partai politik masing masing," papar dia.

Lukman menambahkan, dalam raker pansus Pemilu Kamis lalu juga diusulkan memakai sistem paket dalam mengambil keputusan terhadap 5 isu krusial. Alasannya, masing-masing isu tersebut saling berkaitan.

"Akhirnya raker pansus itu memutuskan hari Selasa besok, tanggal 13 Juni 2017, akan diadakan raker pansus untuk mengambil keputusan," ujar dia.

Lukman menegaskan, dalam rapat keputusan revisi UU pemilu besok, ada atau tidak ada kesepakatan, keputusan akan tetap diambil. "Akan diupayakan musyawarah mufakat, namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," pungkas dia.

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya