Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang dan aset tidak bergerak dari empat anak buah terpidana mati Freddy Budiman. Aset yang disita itu sebesar Rp 39 miliar.
"Diduga uang dan aset itu merupakan hasil dari pencucian uang atas empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Arman mengatakan, salah satu dari empat tersangka itu merupakan narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Di Cipinang, sambung dia, tersangka memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV.
Advertisement
"Serta dua orang staf pekerja dan satu orang," ucap Arman. Dia menambahkan, pada Selasa 13 Juni 2017, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut di kantornya.
"Rencana besok akan dirilis oleh Kepala BNN di Cawang," tutup Arman.