Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka

Hary Tanoe menyatakan tidak ada satu pun unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto.

oleh Andrie Harianto diperbarui 16 Jun 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 19:05 WIB
20170201- H. M. Prasetyo Beberkan Kinerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI-Jaksa Agung-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos MNC Group terbelit kasus 'SMS kaleng' yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).

Senin 12 Juni 2017, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tetapi ada penambahan di bagian bawah.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoe . Yang bersangkutan kemudian melaporkan Hary atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Prasetyo, bila Hary Tanoe sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kewajibannya adalah memenuhi panggilan kepolisian.

"Setiap kali diundang ya harus hadir. Itu kewajiban Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo.

Di pihak lain, Hary Tanoe menyatakan tidak ada satu pun unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto.

"Saya ingin garis bawahi karena yang dipermasalahkan sebagai ancaman di sini bahwa disebutkan mau memberantas oknum-oknum. Kata-kata ini memang sifatnya jamak," tutur Hary di Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.

"Memberantas kan normatif, memberantas korupsi yang dibuat oknum-oknum. Kata-kata oknum itu yang harus digarisbawahi. Bukan tunggal, bukan ditujukan kepada seseorang yang pasti," lanjut dia.

Menurut Hary, indikasi ancaman pun sudah terbantahkan setelah ada pembahasan di Komisi III DPR RI. "Karena jelas keputusan Panja Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2016 lalu mengatakan bahwa SMS saya itu bukan suatu ancaman. Karena memang sifatnya jamak," jelas dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya