Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ibnu Basuki ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh jaksa, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.