Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebut, apabila dalam tiga kali pemanggilan Miryam S Haryani tidak juga dihadirkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Saat ini Miryam berada ditahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Selengkapnya di
3 Kali Tak Dihadirkan KPK, Miryam Haryani Dijemput Paksa Pansus
Advertisement