Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.
Laode mengatakan, lembaganya akan tetap mengikuti saran dari para guru besar hukum tata negara dan administrasi negara terkait hak angket. Ratusan guru besar tersebut meminta agar KPK tak menuruti permintaan DPR.
Selengkapnya di
Advertisement
Tolak Hadirkan Miryam Haryani, KPK Tegaskan Tak Lecehkan DPR