Pemprov DKI Akan Larang Motor Masuk Jalur Ganjil-Genap, Kenapa?

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan penambahan wilayah pembatasan jalur sepeda motor di kawasan ganjil-genap.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jun 2017, 06:39 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 06:39 WIB
Atasi Kemacetan, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan di Jalan Gatot Subroto
Kendaraan melintasi persimpangan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/4). Untuk mengatasi kemacetan, Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai Senin (10/4) tidak akan memberlakukan sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan penambahan wilayah pembatasan jalur sepeda motor di kawasan ganjil-genap. Semula, pembatasan hanya dilakukan di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pihaknya bersama kepolisian masih mengkaji apakah kebijakan pembatasan sepeda motor di kawasan ganjil-genap itu dapat direalisasikan atau tidak.

"Kita kaji dulu ya, kita kaji, Dishub sama Polda tentang ya kemungkinan-kemungkinannya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut dia, beberapa pertimbangan untuk memperluas kawasan pelarangan sepeda motor adalah karena jumlah sepeda motor yang terus bertambah dan membuat jalanan Ibu Kota semakin macet.

"Sepeda motor ini kan luar biasa ya banyaknya, menimbulkan kemacetan jadi kita lihat dulu, kita kaji betul apakah memang bisa ya dilakukan ke motor," ujar Djarot.

Dengan adanya pembatasan mobil melalui sistem ganjil-genap, dan pembatasan motor melewati jalur tertentu, hal tersebut bertujuan agar masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

"Tujuannya jelas sebenarnya, kita minta mengimbau warga untuk melepaskan atau mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ucap Djarot.

 

 

 

 


Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya