Pengadilan Den Haag Tolak Permintaan RMS

Presiden SBY tidak akan ditangkap jika berkunjung ke Belanda. Pengadilan Negri Den Haag, Rabu (6/10) menolak permintaan presiden dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), John Wattilete, terhadap Belanda.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2010, 15:31 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2010, 15:31 WIB
101006crms.jpg
Liputan6.com, Den Haag: Presiden SBY tidak akan ditangkap jika berkunjung ke Belanda. Pengadilan Negri Den Haag, Rabu (6/10) menolak permintaan presiden dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), John Wattilete, terhadap Belanda.

RMS menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah kekuasaanya dan mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Gugatan membuat Presiden Indonesia menunda rencana kunjungan kenegaraan ke Belanda dari tanggal 6-8 Oktober. Pengadilan telah menjatuhkan keputusan terhadap pwermintaan RMS dalam sebuah sidang kilat. Atas keputusan pengadilan ini menurut pengacara RMS Egbert Tahitu pihaknya tengah mempertimbangkan untuk naik banding.(RNW/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya