Ganggu Penerbangan, Polisi Sita Balon Udara di Pekalongan

Puluhan balon udara di Pekalongan Jawa Tengah yang digunakan untuk merayakan tradisi syawalan disita polisi.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 03 Jul 2017, 09:20 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 09:20 WIB

Liputan6SCTV, Pekalongan - Puluhan balon udara yang biasa diterbangkan warga Pekalongan, untuk merayakan tradisi Syawalan, disita polisi. Selain mengganggu lalu lintas udara, balon udara juga sudah dimodifikasi dengan petasan ukuran jumbo sehingga sangat membahayakan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (3/7/2017), sedikitnya 31 balon udara disita personel Polres Pekalongan Kota. Alasannya, keberadaan balon udara mengganggu jalur lalu lintas penerbangan. Selain itu, sejumlah balon sudah dimodifikasi dengan petasan ukuran jumbo.

Balon udara ini juga bisa terbang setinggi 10.000 meter, sehingga yang mengganggu penerbangan. Pihak Dirjen Penerbangan mengaku sudah ada 12 jadwal penerbangan terganggu sepanjang hari kemarin.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dari pembuat balon udara. Sebab balon itu digunakan untuk kegiatan Syawalan, yang merupakan tradisi masyarakat Pekalongan dan sekitarnya.

Sebagai langkah awal, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas soal tradisi Syawalan yang menggunakan balon udara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya