Dering Ponsel Ungkap Pemilik Tas Diduga Berisi Bom di Depok

Terkuaknya sang pemilik tas berkat berderingnya sebuah handphone yang ditemukan Tim Gegana Kelapa Dua, Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jul 2017, 07:33 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 07:33 WIB
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Rahmaningtyas
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Rahmaningtyas. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar teka-teki siapa pemilik tas hitam yang diduga bom yang menghebohkan Depok. Tas tersebut tergeletak di trotoar Jalan Margonda, tepatnya depan pintu masuk ITC Depok, Jawa Barat.

Pemiliknya adalah Daseng Rustana, warga Desa Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi.

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Rahmaningtyas, mengatakan, pria berusia 33 tahun itu diringkus di rumah bapak tirinya yang beralamat di Kampung Pemagarsari Rt. 1/1 Desa Parung Kecamatan Parung Bogor.

Terkuaknya sang pemilik tas berkat berderingnya handphone bermerek Acer yang ditemukan Tim Gegana Kelapa Dua, Depok.

"Sekitar pukul 14.30 WIB. Ada telepon masuk di handphone Acer (yang diduga punya sang pemilik tas) menanyakan keberadaan (pelaku)," ucap wanita yang akrab disapa Rahma melalui keterangan tertulisnya Senin 3 Juli 2017 malam.

Polisi yang mengangkat telepon genggam tersebut mendapatkan petunjuk. Sang penelepon, Rahmat, mengirimkan alamat lengkap ayah tiri pemilik tas yang bernama Idang Suparman.

"Rahmat menanyakan keberadaan Daseng Rustana. Kata dia (Rahmat) sudah sampe mana (Daseng). Oleh polisi lalu (Rahmat) diminta memberikan alamat lengkapnya. Diberikanlah alamat ayah tiri pemilik tas. Tak lama setelah Anggota Satuan Reskrim meluncur, Daseng (pemilik tas) datang," papar Rahma.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Daseng Rustana digelandang ke Mapolresta Depok. Sejak ditangkap pada pukul 16.15 WIB, Daseng Rustana masih diperiksa secara intensif.

Keterangan sementara, pelaku mengaku tidak sengaja menaruh dua tas di lokasi kejadian.

"Daseng meninggalkan dua tas hitamnya karena lupa. Kami masih dalami keterangan beliau," tutur Rahma.

 


Saksikan video di bawah ini:

Terancam UU Terorisme

Penemuan benda mencurigakan di Depok
Penemuan benda mencurigakan di Depok (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Ia menjelaskan, pemilik tas dapat dikenakan UU Terorisme jikalau sengaja menimbulkan keresahan masyarakat.

"Dari keterangan saksi belum bisa disimpulkan ada unsur kesengajaan atau tidak. Kami melihat belum ada indikasi ke arah sana (kesengajaan)," ungkap dia.

Rahmaningtyas mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa seorang saksi terkait penemuan tas hitam tersebut.

Menurut keterangan, Adi Saputra, (30), ia melihat dua pria misterius membawa tas hitam dan menaruhnya di trotoar Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan ITC Depok.

"Ada dua orang diduga sebagai pemilik. Cirinya-cirinya, keduanya memiliki tinggi 165 cm. Satu orang memakai jaket hitam dan celana jeans biru. Kemudian, memakai sepatu. Berambut gondrong diikat di bagian belakang," terang dia.

"Sedangkan, satunya lagi berambut pendek dan pakai celana jeans," sambung dia.

Sebelumnya, Keduanya baru saja keluar dari ITC Depok, dan menyetop angkutan umum. Selanjutnya menyimpan tas di atas kap mobil angkot

"Pemilik tas sempat menyalami, seluruh penumpang angkot. Lalu pemilik tas turun dan mengambil tas di kap dan diletakkan di trotoar. Setelah itu pergi dan enggak kembali," papar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya