Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
“Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin (21/4/2025).
Advertisement
Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.
Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).
“Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.
Pada sistem COD, para tersangka akan membuat janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan memberikan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati bersama.
“Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” terang Yefta.
Para Penjual
Yefta mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap merupakan para penjual, namun terdapat beberapa tersangka yang turut menggunakan obat tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok.
“Hasil dari tes urine ada beberapa yang juga menggunakan dan penjual,” ungkap Yefta.
Para tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok masih menyelidiki aktor pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.
“Untuk keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, masih dalam rangka penyelidikan, ini yang kita lakukan mulai dari Maret sampai April ini,” tutur Yefta.
Advertisement
Dijerat UU Kesehatan
Yefta menambahkan, para tersangka mampu menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Para tersangka akan dijerat undang-undang kesehatan terbaru, yakni nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.
“Ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara,” pungkas Yefta.
