Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri pada Kamis (6/7/2017).
Selengkapnya:
Advertisement