Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Permohonan pencegahan ini adalah yang kedua kali. Pada 22 Juni 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengirimkan permohonan serupa.

oleh Gautama Adianto diperbarui 06 Jul 2017, 15:47 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 15:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan permohonan pencegahan resmi dilayangkan Bareskrim Polri pada Kamis (6/7/2017).

 

Selengkapnya:

Imigrasi Cegah Hary Tanoe ke Luar Negeri

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya