Istana: Tak Ada Intervensi Presiden di Kasus Kaesang

Teten menilai, kasus hukum ini sepenuhnya merupakan menjadi tanggung jawab kepolisian.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Jul 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 20:20 WIB
20160630-Teten Masduki-Jakarta-Angga Yuniar
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat berkunjung ke Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu diduga muncul pada salah satu video blog atau vlog Kaesang.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan, Presiden Jokowi sudah mengetahui kasus ini. Teten juga menegaskan, tidak akan ada intervensi dari Presiden dalam kasus ini.

"Saya kira tidak ada intervensi Presiden. Presiden sedang sibuk sih," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Teten menilai, kasus hukum ini sepenuhnya merupakan menjadi tanggung jawab kepolisian. Bila setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran hukum sudah selayaknya kasus ini tidak dilanjutkan.

"Saya kira polisi memang harus berani bukan kasus ini saja. Kalau memang tidak ada unsur pidana tidak harus diteruskan. Ini sekali lagi bukan faktor anak Presiden," jelas dia.

Dia menilai, setiap kasus yang ditangani kepolisian tentu mengeluarkan biaya penyidikan. Tapi, rasanya tidak tepat bila negara terus menerus membiayai kasus pribadi setiap orang, terlebih kasusnya terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

Bagi dia, warga bisa menempun jalan lain, misalnya saja dengan melayangkan gugatan perdata. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan institusi negara untuk urusan pribadi.

"Jangan gunakan institusi negara karena kasus kan harus dibiayai pengadilan itu. Saya kira tepat kalau tidak ada unsur pidana tidak perlu diteruskan. Kalau perlu dorong penyelesaian di luar pengadilan," ucap Teten.

Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan diperiksa pertama kali, Jumat 7 Juli 2017 besok. Pemeriksaan tersebut laporannya terhadap Kaesang Pangarep yang diduga melakukan ujaran kebencian.

Pelaporan terhadap Kaesang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tertuang di Nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu 2 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya