Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Setya Novanto dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP. Namun, dengan alasan sakit, Politikus Golkar itu tidak dapat memeuhi panggilan penyidik KPK. Setya Novanto telah mengirim surat kepada KPK tentang ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selengkapnya di
Menderita Vertigo, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Advertisement