Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai penggunaan hak angket ke KPK salah sasaran. Dia mengatakan tindakan KPK berada dalam domain hukum, bukan angket.
"Menurut saya, hak angket salah sasaran, ini domainnya bukan domain angket tapi domain hukum, proses hukum. Pengawasan juga sudah tersendiri di luar konteks yang dilakukan," kata Zulkarnain di Gedung KPK.
Lagipula, lanjut dia, integritas orang-orang di KPK maupun lembaganya cukup tinggi. Selain itu, selama ini, tidak ada konflik kepentingan antara punggawa KPK dengan kasus yang ditanganinya. KPK juga memiliki rekam jejak laporan keuangan yang bagus.
Advertisement
"Ada catatan kecil tapi itu biasa dan tidak substantif, pengelolaan aset bagus oleh Kementerian Keuangan. Harusnya DPR lah yang perlu diperkuat, malah kajian kami yang lalu untuk DPR ada potensi-potensi penyimpanagan yang harus dibenahi secara internal dan belum ditindaklanjuti," ujar Zulkarnain, seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (8/7/2017).
Pimpinan KPK jilid ke-3 Adnan Pandu Praja menilai hak angket ini merupakan ironi pemberantasan KPK di dunia. Sikap anggota DPR ini, kata dia, membuat Indonesia semakin terpuruk.
"Ironisnya di negara ini, anggota DPR yang terhormat malah membuat bangsa ini semakin terpuruk, anomali terhadap kecenderungan dunia. Jangan sampai dunia mencatat nama-nama anggota di pansus. Saya harap mereka berpikir kembali karena anak cucu mereka akan mencatat bahwa ternyata merekalah yang membuat catatan sejarah kita kembali ke masa kegelapan," tegas Adnan Pandu.
Sebelumnya, ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Pansus ini menginvestigasi soal proses hukum yang ada di KPK.
Pembentukan pansus bermula dari pernyataan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menyebutkan ada anggota DPR yang menekan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.
Pansus ini diketuai Agun Gunandjar Sudarsa. Nama politikus Partai Golkar itu pernah disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP.
Saksikan video berikut ini: