Eks Pimpinan KPK: Hak Angket DPR adalah Perlawanan Balik Koruptor

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan aksi Pansus Angket KPK yang seolah mencari kesalahan lembaga tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2017, 17:50 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 17:50 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi melemahkan KPK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan aksi Pansus Angket KPK yang seolah mencari-cari kesalahan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Salah satu mantan komisionernya, Taufiequrachman Ruki, menyebut pembentukan hak angket oleh DPR terhadap lembaga antikorupsi merupakan perlawanan dari para koruptor.

"Hak angket memang hak konstitusional DPR, tapi itu langkah mundur sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sejak 2005, saya sudah mensinyalisasi adanya kegiatan corruptor fight back (perlawanan balik koruptor)," ujar Ruki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut dia, upaya untuk menguji proses hukum KPK sebenarnya dapat dilakukan dengan mekanisme hukum juga. Ruki tidak sepakat jika KPK disebut sebagai lembaga yang tidak bisa diawasi atau dikritik.

"Perlawanan penanganan korupsi secara umum bisa melalui praperadilan dan banding, itu wajar saja. Tolong anggota DPR yang terhormat, berpikir lagilah. Negara ini sudah sangat ringkih digerogoti korupsi, kok dibuat seperti ini?" kata Ruki.

Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menilai pengguliran hak angket sebenarnya tidak menjadi persoalan. Namun, yang menjadi masalah, hak angket digulirkan saat KPK mengungkap keterlibatan sejumlah anggota DPR.

"Saya sangat prihatin. Ini kemunduran besar. Apa mereka tidak mengerti, apa memang sengaja?" ucap Erry.

Dia beranggapan pembentukan hak angket merupakan upaya sistematis dari para legislator untuk melemahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya