Mahfud MD: Kunjungan Pansus Angket ke Koruptor Seperti Banyolan

Mahfud MD menilai tindakan Pansus Angket KPK tidak wajar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2017, 06:35 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK kepada narapidana korupsi merupakan tindakan yang tidak wajar. Sebab, Pansus Angket KPK seakan memojokkan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"Kunjungan kepada terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin itu seperti banyolan dan banyak dicibir. Di sana sejak awal, mereka (napi korupsi) yang sudah jelas sikapnya, menuding KPK sewenang-wenangnya," kata Mahfud kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut dia, Agun Gunandjar cs tidak tepat jika meminta keterangan atau informasi dari narapidana korupsi. Sebab, mereka telah terbukti secara sah dan benar di pengadilan melakukan tindakan korupsi. Tentulah, lanjut dia, napi ini akan mengatakan KPK tidak adil.

"KPK bisa membuktikan dan menang di tingkat pengadilan pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan sampai tingkat PK. Jadi, kalau menanyakan apa merasa diperlakukan adil kepada orang yang dihukum ya bisa diduga mereka akan menjawab KPK salah, tak adil, dan sewenang-wenang," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket KPK kunjungan pansus untuk menemui narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka akan menanyakan ke napi koruptor terkait apa saja yang dilakukan KPK selama proses penyidikan terhadap para napi tersebut.

"Kita akan buka ruang itu karena kita datang ke sana untuk menanyakan penanganan kasus-kasus korupsi (kepada napi). Dan kita akan menanyakan berapa narapidana korupsi (di Lapas Sukamiskin) sejak KPK berdiri," Agun menjelaskan, Kamis 6 Juli 2017.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Pansus Angket KPK akan menanyakan kepada para terpidana kasus korupsi hak apa saja yang didapat selama proses penyidikan di KPK, hingga divonis bersalah di pengadilan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya