Liputan6.com, Jakarta - Pansus RUU Pemilu DPR menyepakati lima opsi paket yang akan dibahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Hal itu meliputi ambang batas presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran kursi, dan konversi suara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (13/7/2017), kelima opsi tersebut yang akan dibahas dengan pemerintah. Pansus RUU Pemilu juga membahas mengenai sistem pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat tetapi juga terbuka untuk voting.
Alotnya pembahasan RUU Pemilu ini juga ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Salah satu isu krusial yang masih kerap diperdebatkan adalah ambang batas presiden. Dalam hal ini pemerintah mengusulkan 20 persen raihan kursi DPR yang bisa mengajukan calon presiden.
Advertisement
Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 seharusnya sudah rampung pada April 2017. Namun, telah diperpanjang hingga Rapat Paripurna 20 Juli mendatang.