DPR Tentukan Nasib RUU Pemilu Kamis Besok

Pansus akan menentukan akan diputuskan di tingkat Pansus atau dibawa ke Paripurna.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Jul 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 18:29 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sikap pemerintah tidak akan berubah soal ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold/PT) yang masuk dalam poin pembahasan Revisi UU (RUU) Pemilu. Di sisi lain, fraksi di DPR belum satu suara soal penentuan PT ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, DPR akan menentukan nasib pembahasan RUU Pemilu Kamis besok. Pansus akan menentukan apakah diputuskan pada tingkat Pansus atau dibawa ke Paripurna.

"Hari Kamis kami ingin mendengar semua fraksi. Mudah-mudahan bisa musyawarah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ketika Pansus tidak menemukan jalan keluar, jalan yang akan ditempuh hanya ada dua. Diputuskan melalui mekanisme voting di Paripurna atau musyawarah lanjutan setelah Pemerintah menyampaikan pendapat kepada forum Paripurna.

"Kalau enggak bisa musyawarah ada dua opsi, dibawa ke paripurna untuk voting atau pemerintah menyampaikan pendapat," imbuh dia.

RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu aturan mendesak yang belum juga diputuskan DPR. Pemerintah ingin PT tetap diberlakukan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah pileg.

Hanya saja, dinamika di DPR berkata lain. Sebagian anggota DPR ingin PT dihapus. Sebagian lagi ingin poin Presidential Threshold dalam RUU Pemilu berlaku tapi angkanya tidak sebesar yang diajukan pemerintah.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya