Pemandu Wisata Hingga Sopir Grab Diperiksa Terkait Sabu 1 Ton

Mereka dimintai keterangan seputar aktivitas para tersangka sebelum ditangkap saat menyelundupkan sabu di Anyer.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jul 2017, 15:29 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 15:29 WIB
Barang bukti penyeludupan sabu seberat 1 ton yang digagalkan polisi di Anyer, Banten.
Barang bukti penyeludupan sabu seberat 1 ton yang digagalkan polisi di Anyer, Banten. (Dok Pol)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 ton di kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten. Sabu dari Tiongkok itu diselundupkan oleh empat tersangka yang merupakan warga negara Taiwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Mayoritas saksi merupakan WNI yang sempat bertemu dengan para tersangka selama melakukan survei lokasi.

"Kami telah memeriksa saksi yang menjadi pemandu para tersangka ini, baik itu untuk mencari mobil, rental, penginapan, dan makan sehari-hari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa sopir angkutan berbasis aplikasi online yang sempat disewa oleh para tersangka. Mereka dimintai keterangan seputar aktivitas para tersangka sebelum ditangkap saat menyelundupkan sabu di Anyer.

"Kami juga memeriksa saksi untuk menggunakan taksi online. Kami dalami apakah saksi tahu kegiatan tersangka, tahu pengiriman narkotika ke daerah mana saja," tutur dia.

Polisi juga sempat memeriksa pemilik Restoran 88 yang ada di Anyer terkait kasus ini. Diketahui, para pelaku pernah singgah di rumah makan tersebut. Namun Argo belum mengetahui hasil pemeriksaan dari saksi-saksi ini.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menjelaskan, penyelundupan barang haram dalam jumlah fantastis tersebut telah dipantau polisi selama dua bulan. Sementara keempat pelaku diketahui telah berada di Indonesia selama 1,5 bulan.

Selama itu, para tersangka yang tinggal di Jakarta melakukan survei di beberapa lokasi di kawasan pesisir Banten untuk menyelundupkan narkobanya. Hingga akhirnya empat pelaku tertangkap berikut barang bukti sabu seberat sekitar 1 ton di bibir pantai sekitar Hotel Mandalika, Anyer, Serang.

"Tim masih bekerja di lapangan. Kami mencari tahu kapal apa, jenis apa yang digunakan mengangkut narkotika ini. Mudah-mudahan segera terungkap," ucap Argo.

Operasi penangkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 ton ini terjadi di kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten pada Kamis 13 Juli 2017 dini hari. Empat pelaku yang merupakan warga negara Taiwan berhasil diringkus.

Para pelaku diketahui bernama Lin Ming Hui (bos), Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin yang dituakan dalam kelompok itu tewas ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.

Sementara Chen dan Liao ditangkap hidup-hidup saat itu juga. Hsu sempat melarikan diri saat penggerebekan. Namun kurang dari 12 jam, dia berhasil diringkus saat menunggu bus.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya