Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mengatakan hendaknya pemerintah mengadakan dialog dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Setelah terbitnya Perppu, pemerintah harus mengadakan dialog supaya persepsi mengenai Perppu tidak melebar ke mana-mana," tutu Jimly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, (Sabtu, 15/7/2017).
Jimly menolak anggapan bahwa latar belakang pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas karena berdasarkan kebencian terhadap suatu kelompok atau golongan.
Advertisement
"Bisa dipahami latar belakangnya bukan didasarkan atas kebencian terhadap satu golongan, satu kelompok. Tapi ini semata-mata rasa cinta kemanusiaan dan cinta tanah air," ucap Jimly.
Jimly menjelaskan untuk melakukan gugatan hukum terhadap Perppu perlu melalui mekanisme tertentu. Salah satunya di Mahkamah Konstitusi.
"Satu, forum untuk melawan secara hukum terhadap Perppu ini adalah di MK. Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya," ujar Jimly.
"Dua, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk tindakan administrasinya. Ketiga, Proses politiknya, untuk masa depan Perppu-nya apakah jadi undang-undang atau tidak, di forum politik DPR," dia menambahkan.
Pemerintah, kata Jimly, harus berinisiatif mengundangang ormas-ormas untuk berdialog. "Jangan menggerakkan satu kelompok mendukung, membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini memecah belah," Jimly menjelaskan.
Saksikan video berikut ini: