Liputan6.com, Jakarta - Perudungan alias bullying masih saja terjadi di sekolah-sekolah atau kampus-kampus. Yang terbaru terjadi di Universitas Gunadarma dan di sekolah menengah pertama (SMP).
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, tidak mudah bagi sekolah atau kampus ketika memutuskan menerima siswa dengan kondisi disabilitas. Bagi dia, butuh kesiapan SDM, sarana, prasarana, dan aturan main yang suportif terhadap siswa dengan disabilitas.
"Penerimaan terhadap siswa dengan disabilitas harus mengendap sebagai mindset seluruh warga sekolah atau kampus, begitu azas fundamentalnya," kata dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (17/7/2017).
Advertisement
Karena itu, ia meminta, lembaga pendidikan (kampus/sekolah) tidak hanya memintakan pertanggungjawaban secara individual kepada pelaku (bullying), tetapi juga secara kelembagaan, yakni kepada kampus atau sekolah.
"Inilah momentum pematangan sistem akreditasi sekolah dan kampus," ujar Reza.
Di samping masalah bullying, ia menambahkan, ada potensi pelanggaran hukum lainnya, yakni penyebarluasan viral berita yang menampilkan wajah-wajah. Apalagi jika mereka masih berusia kanak-kanak. Sebab, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas mereka harus ditutup.
"Semoga masalah ini (bullying) segera teratasi setuntas dan sebijaksana mungkin. Apa pun jalannya, mudah-mudahan siswa-siswa lain di lembaga pendidikan dimaksud tidak terkena imbasnya," tandas Reza.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: