Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus tersebut Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.
KPK Ungkap Peran Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP
Novanto melalui tersangka Andi Agustinus telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Diperbarui 17 Jul 2017, 23:09 WIBDiterbitkan 17 Jul 2017, 23:09 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Putih Pertimbangkan Cadangan Bitcoin dari Dana Hasil Tarif Impor
Sempat Viral dan Dikeluhkan Warga, JPO di Jalan Daan Mogot Sudah Diperbaiki dan Aman Dilewati
5 Gaya Potongan Rambut Two Block Ala Korea, Ganteng Maksimal di 2025
Kenali Makanan Penyebab Nyeri Sendi dan Cara Mengatasinya
Hamas Tolak Mentah-mentah Proposal Gencatan Israel yang Mensyaratkan Penyerahan Total
Fokus : Calon Jemaah Umrah Asal Padang Lawas Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Telantar di Bandara Changi
Mau Jual Emas? Perhatikan 8 Hal Ini Agar Tak Buntung
Hati-hati dengan SkinnyTok, Tren Berbahaya yang Glorifikasi Gangguan Makan di Media Sosial
Tembus 3 Juta Penonton, JUMBO Jadi Film Terlaris Visinema Studios
Apa Itu eSIM? Simak Cara Mudah Mendaftarnya
VIDEO: Sampai Digendong! Tukang Parkir Tanah Abang Viral Akhirnya Ditangkap!
Rizky Ridho Dikaitkan dengan Klub Serie A Venezia hingga Como, Berapa Nilai Pasarnya?