Petisi Dosen dan Alumni UGM Tolak Pansus Hak Angket KPK

Para dosen dan alumni UGM juga mendesak DPR menghentikan pansus hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 18 Jul 2017, 08:32 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 08:32 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Petisi dosen dan Aalumni UGM tolak Pansus Hak Angket KPK, Senin (17/7/2017). (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Lebih dari 1.000 civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menandatangani petisi menolak Pansus Hak Angket KPK.

Mereka juga mendeklarasikan UGM Berintegritas sebagai gerakan moral yang diinisiasi para dosen, warga dan alumni UGM dan ditujukan untuk kemaslahatan Indonesia.

"Para dosen UGM menginisiasi gerakan moral UGM Berintegritas sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan antikorupsi. Salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Ia menuturkan, gerakan ini berdasarkan hasil kajian akademik para pakar di UGM yang berkompeten di bidangnya. Mereka juga mendesak DPR menghentikan pansus hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Selain itu, mereka juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review.

Dalam kajiannya, petisi menyebutkan, hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen. Konstitusi beberapa negara di dunia mengatur hak angket diterapkan dan ditujukan —khusus dan hanya untuk— mengawasi pemerintah (eksekutif).

Selain itu, konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni presiden, wakil presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain — baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi. Sebab, KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif). Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya.

Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya. Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Rimawan Pradiptyo, salah satu dosen yang menginisiasi petisi tolak Pansus Angket KPK ini mengatakan, masih dibuka kesempatan kepada para mahasiswa, dosen, dan alumni untuk mendaftarkan diri melalui laman ugm-berintegritas.com hingga Rabu, 19 Juli, pukul 12.00 WIB.

"Jumlah tanda tangan saat ini 1.027 dan masih bisa bertambah," ucap dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya