Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengajukan uji materi terhadap pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu. Wadah Pegawai KPK ingin menguji Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Wadah Pegawai KPK.
"Yang melakukan itu kita hormati kita hargai sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, enggak ada masalah," kata Agun di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis 13 Juli.
Advertisement
Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait apa yang dilakukan Wadah Pegawai KPK. Termasuk, adanya penilaian jika KPK tetap dianggap lembaga independen.
Agun menambahkan, saat ini tengah fokus untuk menjalankan Pansus Angket KPK agar isunya tidak melebar ke mana-mana. Yakni ingin memanggil KPK dan menanyakan beberapa laporan yang diterima pansus.
"Kami tidak mengomentari yang di luar itu ya. Kami fokus menjalankan tugas dan kewenangan kami dalam melaksanakan tugas hak angket," ujar Agun.
Saksikan video menarik di bawah ini: