Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Miryam S Haryani, dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini, Selasa (18/7/2017). Nota keberatan Miryam ini terkait dakwaan jaksa KPK yang menyatakannya telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat jaksa, karena keberatan itu saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar," ujar Miryam usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
Politikus Partai Hanura tersebut merasa aneh dengan pasal yang dikenakan kepadanya. Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 jo Pasal 55 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Saya enggak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa. Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan," kata Miryam S Haryani.
Jaksa KPK mendakwa Miryam telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
Karena itu, jaksa KPK meminta hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan tidak benar.
Jaksa mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: