Sanksi Pidana Menunggu Pemotor yang Suka Gunakan Trotoar

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terdapat dua sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jul 2017, 06:12 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 06:12 WIB
Polisi-Kempesi-Motor
Petugas kepolisian menggembosi ban motor yang parkir di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (17/7). Hal ini tindak lanjut maraknya pelanggaran lalu lintas di kawasan pedestrian Jalan Kebon Sirih. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemotor yang nekat mengambil hak pejalan kaki dengan melewati trotoar harus ditertibkan. Bahkan, dia meminta sanksi hukum yang tegas diberlakukan bagi pelaku.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, terdapat dua sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar.

"Pasal 90 ayat 2 berbunyi, setiap pengendara motor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar," ujar Kepala Dinas Kominfo DKI Dian Ekowati di Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Menurut Perda tersebut, tiap pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Semoga masyarakat yang melanggar juga menyadari bahwa tindakan mereka itu membahayakan dan merugikan pengguna jalan lain," ucap Dian.

Sebelumnya, Djarot menegaskan pembangunan dan perawatan trotoar di Jakarta adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk motor.

"Ya kita tertibkan, kita kan punya lima tertib, salah satunya tertib lalu lintas. Kita bangun trotoar besar tujuannya untuk orang berjalan kaki, bukan untuk jalan motor. Kita tindak tegas sebagai pembelajaran, karena itu membahayakan orang lain serta menunjukkan ego berlebihan," ucap Djarot.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya