Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juli, resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan pembubaran HTIÂ itu adalah langkah tepat.
Baca Juga
Saksikan Kisah Nyata Penyesalan Istri Durhaka yang Meninggalkan Suami Setia di Indosiar, Rabu 9 April Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Fokus : Terseret Arus di Air Terjun Bengkayang, Satu Wisatawan Meninggal Dunia
Fokus Pagi : Akibat Baling-Baling Patah, Kapal Ferry Kandas di Perairan Lingga Kep. Riau
Selama ini tiap ormas yang membawa ajaran agama tertentu bebas menjalankan kegiatan, namun harus sejalan dengan Pancasila. Pemerintah harus bersikap jika paham agama mengancam kehidupan berbangsa.
Advertisement
Namun demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi pembubaran HTIÂ tersebut.