Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juli, resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan pembubaran HTI itu adalah langkah tepat.
Baca Juga
Fokus Pagi : Tuntut Pembebasan Rekannya, Gerombolan Pesilat Serang Kantor Polisi di Trenggalek
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Rabu 22 Januari, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Rabu 22 Januari Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Selama ini tiap ormas yang membawa ajaran agama tertentu bebas menjalankan kegiatan, namun harus sejalan dengan Pancasila. Pemerintah harus bersikap jika paham agama mengancam kehidupan berbangsa.
Advertisement
Namun demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi pembubaran HTI tersebut.