Tingkah Lucu Fahri Hamzah saat Paripurna RUU Pemilu

Fahri yang mengenakan stelan jas serta peci berwarna hitam itu menunjukkan wajah yang semringah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2017, 01:09 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 01:09 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah saat mendampingi Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat paripurna. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim dirinya masuk menjadi anggota Fraksi PKS dalam voting pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Kamis malam.

Padahal, Presiden PKS Sohibul Iman telah menyatakan Fahri bukan lagi kader partainya. 

Pantuan Liputan6.com, Kamis malam (20/7/207), pemandangan lucu itu terjadi saat pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu dilakukan melalui voting, lantaran tak menemui titik temu.

Voting pertama untuk memilih hari pengesahan apakah Senin 24 Juli mendatang, atau tetap dilanjutkan malam ini.

Saat anggota Fraksi PKS diminta berdiri untuk dihitung jumlahnya, Fahri Hamzah yang duduk di kursi pimpinan rapat paripurna pun berdiri mengikuti anggota Fraksi PKS lainnya.

Fahri tak terlihat kikuk. Bahkan, Fahri yang mengenakan stelan jas serta peci berwarna hitam itu menunjukkan wajah yang semringah.

Dengan berdirinya Fahri Hamzah, anggota PKS berjumlah menjadi 39 orang dalam penghitungan suara untuk putusan hari voting.

Voting sendiri ditempuh lantaran lobi-lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR tak mencapai kata mufakat.

Sementara, paripurna sempat diskors untuk lobi-lobi dan dilanjutkan dua opsi yang dikerucutkan. Opsi tersebut ialah A Presidential Threshold (20/25), Sistem Pemilu terbuka, District Magnitude 3-10, Parlementary Threshold 4%, dan Konversi Suara Sain Lague Murni.

Sedangkan opsi B, Presidential Threshold (0%), Sistem Pemilu terbuka, District Magnitude 3-10, Parlementary Threshold 4%, dan Konversi Suara Kuota Hare. Hasil paripurna akhirnya mengesahkan RUU Pemilu dengan opsi A.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya